Evaluasi kinerja para Pengajar Sekolah agama, termasuk madrasah dan pondok pesantren, kini telah beralih ke sistem berbasis daring. Langkah ini merupakan respons adaptif terhadap tuntutan zaman dan teknologi, sekaligus upaya signifikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengajar Sekolah di seluruh Indonesia. Dengan digitalisasi proses evaluasi, diharapkan penilaian menjadi lebih objektif, efisien, dan memberikan gambaran akurat tentang performa Pengajar Sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Dr. Hasan Basri, dalam sebuah pertemuan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, menegaskan bahwa transformasi ini sangat penting. “Evaluasi berbasis daring akan memudahkan pemantauan dan pemberian umpan balik yang konstruktif bagi setiap Pengajar Sekolah, membantu mereka mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa sistem ini akan menjadi dasar bagi program pengembangan kompetensi yang lebih terarah di masa depan.

Pelaksanaan evaluasi kinerja Pengajar Sekolah agama secara daring ini melibatkan penggunaan platform digital yang dirancang khusus. Para pengajar akan mengisi borang penilaian diri, mengunggah portofolio digital yang berisi bukti-bukti kinerja (seperti rencana pelaksanaan pembelajaran, hasil karya siswa, atau sertifikat pelatihan), dan mungkin juga mengikuti tes kompetensi secara daring. Seluruh proses ini dapat diakses melalui internet, memberikan fleksibilitas bagi pengajar untuk melakukan evaluasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Transformasi digital ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, proses evaluasi menjadi lebih terukur dan data yang dihasilkan lebih mudah dianalisis untuk pengambilan kebijakan. Kedua, efisiensi waktu dan biaya operasional dapat ditingkatkan secara signifikan, mengurangi kebutuhan akan pertemuan tatap muka yang sering. Ketiga, memberikan kesempatan yang sama bagi pengajar di daerah terpencil untuk berpartisipasi dalam proses evaluasi, mengatasi kendala geografis. Misalnya, pada uji coba sistem yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur pada April 2024, feedback dari pengajar sangat positif terkait kemudahan akses.

Sebagai kesimpulan, transisi evaluasi kinerja Pengajar Sekolah agama ke sistem berbasis daring adalah langkah maju yang esensial. Ini menunjukkan komitmen untuk mengadopsi inovasi teknologi demi meningkatkan standar mutu pendidikan agama. Dengan sistem ini, diharapkan Pengajar Sekolah akan terus termotivasi untuk mengembangkan diri, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.