Langkah progresif diambil oleh pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kini, guru-guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi diberikan izin untuk berbagi ilmu dan mengajar di institusi pendidikan swasta. Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan kualitas antara sekolah negeri dan pendidikan swasta, sekaligus mengoptimalkan potensi guru-guru terbaik yang dimiliki negara. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.

Keputusan penting ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Guru ASN dan PPPK Mengajar di Satuan Pendidikan Lain. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, Bapak Muhammad Hasan, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 24 Januari 2025, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan keahlian dan pengalaman guru-guru PNS/PPPK. “Kami ingin memastikan bahwa kualitas pengajaran yang tinggi tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga dapat dinikmati oleh siswa di pendidikan swasta, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan,” ujarnya.

Mekanisme partisipasi guru PNS/PPPK dalam pendidikan swasta telah diatur dengan cermat. Guru yang berminat harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung (kepala sekolah induk) dan dinas pendidikan terkait. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta, relevansi mata pelajaran yang akan diajarkan, dan yang paling penting, tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi guru di sekolah negeri. Batasan jam mengajar di pendidikan swasta adalah maksimal 6 jam per minggu, di luar jam dinas utama, dengan prioritas pada mata pelajaran yang masih kurang guru atau untuk meningkatkan kompetensi tertentu.

Manfaat dari kebijakan ini sangatlah beragam. Bagi pendidikan swasta, khususnya yang baru berkembang atau berada di daerah terpencil, ini adalah peluang emas untuk mendapatkan akses ke guru-guru profesional yang memiliki standar kompetensi tinggi. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas kurikulum, metode pengajaran, dan bahkan manajemen sekolah. Bagi guru PNS/PPPK, ini adalah kesempatan untuk memperluas pengalaman, memperkaya portofolio, dan tentu saja, memberikan kontribusi lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban keuangan sekolah swasta dalam merekrut guru berkualitas tinggi secara penuh.

Dengan adanya Permendikbudristek ini, pemerintah berharap dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat antara sektor pendidikan negeri dan swasta. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan terbaik, demi masa depan bangsa yang lebih cerah.