Fenomena jebakan pinjol ilegal telah menjadi momok menakutkan bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia, termasuk para pendidik. Ironisnya, guru, yang seharusnya menjadi agen literasi dan pencerah, justru menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terjerat dalam lilitan utang pinjaman online tak berizin. Hal ini bukan semata-mata karena ketidaktahuan, melainkan lebih pada desakan kebutuhan hidup yang tak sebanding dengan gaji yang mereka terima.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2023 menunjukkan bahwa guru menduduki peringkat teratas sebagai pengguna pinjaman online ilegal, mencapai sekitar 42 persen dari total kasus yang ditemukan. Angka ini secara jelas mengindikasikan bahwa jebakan pinjol ilegal merupakan refleksi dari masalah kesejahteraan guru yang belum tuntas. Gaji yang pas-pasan, terutama bagi guru honorer, seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, apalagi jika ada kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan atau pendidikan anak.
Kurangnya literasi keuangan juga berperan dalam membuat guru mudah terperosok ke dalam jebakan pinjol ilegal. Banyak yang tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa menyadari bunga yang mencekik, biaya tersembunyi, serta praktik penagihan yang intimidatif. Setelah pinjaman cair, utang bisa membengkak berkali lipat dalam waktu singkat, membuat para guru semakin terpuruk dalam masalah finansial yang berkepanjangan. Pada sebuah seminar yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada 15 Januari 2025, Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Ridwan Kamil, bahkan secara khusus menyoroti ancaman pinjol ilegal terhadap guru-guru di wilayahnya.
Kasus-kasus teror dan intimidasi yang dialami guru akibat pinjol ilegal juga semakin marak, merusak fokus mereka dalam mengajar dan memberikan dampak psikologis yang serius. Hal ini pada akhirnya akan berpengaruh pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada para siswa. Upaya penegakan hukum terhadap platform pinjol ilegal terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan banyak kasus penangkapan dan penutupan operasional. Namun, jebakan pinjol ilegal akan terus ada selama akar masalah kesejahteraan guru tidak teratasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara menyeluruh, tidak hanya melalui tunjangan, tetapi juga dengan perbaikan skema penggajian yang lebih adil dan berkelanjutan. Di samping itu, program literasi keuangan yang masif dan mudah diakses juga harus terus digalakkan agar para guru memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk menghindari jerat jebakan pinjol ilegal di masa mendatang.
